Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun cacat adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan
b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah Peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun cacat dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun cacat yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
