Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja menunggak iuran dan Peserta telah memasuki Usia Pensiun, Pemberi Kerja wajib melunasi tunggakan Iuran dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengajuan.
(2) Pemberi kerja yang telah melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat menerima Manfaat Pensiun dengan memperhitungkan Masa Iur dari tunggakan Iuran yang dilunasi.
(3) Apabila Pemberi Kerja tidak melunasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Manfaat Pensiun dibayarkan tanpa memperhitungkan Masa Iur dari tunggakan Iuran yang belum dilunasi.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melunasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih Manfaat Pensiun yang seharusnya menjadi hak Peserta, tetap harus dibayar oleh Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
