Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja dengan skala usaha kecil dan mikro dapat mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan Pensiun. (2) Pemberi Kerja dengan skala usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (3) Pemberi Kerja dengan skala usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria: a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Koreksi Anda