Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Anak dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun Anak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah:
a. Peserta meninggal dunia;
b. Janda atau Duda meninggal dunia; atau
c. Janda atau Duda menikah lagi.
Koreksi Anda
