Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun yang dibayar secara sekaligus.
(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
