Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pemberi Kerja tempat kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan kepesertaan Pekerja dengan melaporkan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Pekerja bekerja pada Pemberi Kerja tempat kerja baru.
(3) BPJS Ketenagakerjaan memberikan konfirmasi kepada Peserta melalui Pemberi Kerja berupa surat pemberitahuan yang menyatakan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan.
Koreksi Anda
