Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat Pensiun Janda atau Duda adalah Janda atau Duda dari Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun atau meninggal dunia setelah memperoleh Manfaat Pensiun hari tua atau Manfaat Pensiun cacat.
(2) Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli waris Peserta sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk Peserta;
c. fotokopi kartu tanda penduduk Janda atau Duda;
d. fotokopi kartu keluarga;
e. fotokopi surat nikah;
f. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan
g. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g disertai dengan menunjukkan aslinya.
Koreksi Anda
