Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja wajib mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. fotokopi kartu tanda penduduk; dan b. fotokopi kartu keluarga. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem administrasi kependudukan. (4) Pengisian dan penyampaian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual maupun elektronik. (5) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda