Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Manfaat Pensiun berupa manfaat pasti ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Manfaat Pensiun dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah upah yang dilaporkan dan paling tinggi sebesar batas upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
