Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Manfaat Pensiun Orang Tua adalah orang tua dari Peserta yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak. (2) Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (3) Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen: a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi kartu tanda penduduk orang tua; c. fotokopi kartu keluarga; d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e disertai dengan menunjukkan aslinya.
Koreksi Anda