Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun hari tua dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun.
Koreksi Anda
