Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun hari tua dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun.
Koreksi Anda