Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen:
a. fotokopi perjanjian kerja, surat keputusan pengangkatan, atau bukti lain yang menunjukkan sebagai Pekerja;
b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
c. fotokopi kartu keluarga.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuktikan Pemberi Kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pemberi Kerja wajib memungut dan menyetor Iuran yang menjadi kewajiban Pekerja dan membayar Iuran yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan tidak terpenuhinya persyaratan, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan dokumen kepada Pekerja.
Koreksi Anda
