Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Teks Saat Ini
Formulir yang berkaitan dengan pengajuan dan pembayaran Manfaat Pensiun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
