Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STAIN Sorong adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen Agama berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
(2) STAIN Sorong dipimpin oleh seorang Ketua.
(3) Pembinaan STAIN Sorong secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama.