Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pengelolaan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
c. penyusunan evaluasi dan laporan.
Koreksi Anda
