Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pengelolaan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. penyusunan evaluasi dan laporan.
Koreksi Anda