Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja, registrasi dan her registrasi mahasiswa, administrasi pendidikan dan pengajaran, administrasi penelitian dan pengabdian pada masyarakat, serta penilaian prestasi dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana, Kepegawaian dan Keuangan & Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana, urusan kepegawaian serta urusan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, publikasi ketatausahaan, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda