Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STAIN Sorong adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan Departemen Agama berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. (2) STAIN Sorong dipimpin oleh seorang Ketua. (3) Pembinaan STAIN Sorong secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama.
Koreksi Anda