Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi: a. penyusunan konsep rencana dan program kerja; b. penyusunan rumusan kebijakan unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. penyusunan dan penilaian rencana, desain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan d. pelaksanaan pengembangan pola pemantauan dan pembinaan, publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda