Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai fungsi:
a. penyusunan konsep rencana dan program kerja;
b. penyusunan rumusan kebijakan unit penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. penyusunan dan penilaian rencana, desain penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan pengembangan pola pemantauan dan pembinaan, publikasi hasil penelitian serta pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
