Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Kelompok dosen adalah unsur pelaksana akademik mempunyai tugas melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka pengembangan penalaran, minat dan kepribadian mahasiswa.
Koreksi Anda
