Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
STAIN Sorong terdiri atas:
a. Ketua dan Pembantu Ketua;
b. Senat Sekolah Tinggi;
c. Jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. Kelompok Dosen;
f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum;
g. Unit Pelaksana Teknis meliputi:
1) Perpustakaan;
2) Komputer;
3) Laboratorium/Studio.
Koreksi Anda
