Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STAIN Sorong terdiri atas: a. Ketua dan Pembantu Ketua; b. Senat Sekolah Tinggi; c. Jurusan; d. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Kelompok Dosen; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum; g. Unit Pelaksana Teknis meliputi: 1) Perpustakaan; 2) Komputer; 3) Laboratorium/Studio.
Koreksi Anda