Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri dari:
a. Ketua dan Sekretaris Jurusan;
b. Pogram Studi;
c. Laboratorium/Studio;
d. Dosen.
(2) Ketua Jurusan dipilih diantara dosen senior dan bertanggung jawab kepada ketua STAIN.
Koreksi Anda
