Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri dari: a. Ketua dan Sekretaris Jurusan; b. Pogram Studi; c. Laboratorium/Studio; d. Dosen. (2) Ketua Jurusan dipilih diantara dosen senior dan bertanggung jawab kepada ketua STAIN.
Koreksi Anda