Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi/satuan kerja dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai salah satu bahan utama dalam penilaian prestasi kerja, pengambilan kebijakan serta pembinaan karir pegawai, dan penyempurnaan pelaksanaan tugas lebih lanjut.
Koreksi Anda
