Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
STAIN Sorong mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu pengetahuan agama Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Koreksi Anda
