Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Ketua bidang Akademik mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan barang milik negara. (3) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu ketua dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, pembinaan minat, penalaran dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Koreksi Anda