Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen terdiri dari sejumlah tenaga dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang dosen senior sebagai koordinator. (3) Jumlah dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang kepangkatan dosen diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Pasal.id