Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, administrasi umum dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
