Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, jurusan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan; b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Pasal.id