Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja jurusan;
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
dan
c. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan, kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
