Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipilih di antara dosen senior yang mempunyai kemampuan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab kepada Ketua STAIN Sorong
Koreksi Anda
