Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Jurusan mempunyai tugas melakukan pendidikan pada program pendidikan akademik dan/atau profesi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan agama Islam.
Koreksi Anda
