Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Sorong mempunyai fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan dan perencanaan program; b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; f. pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain; g. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan; h. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan; dan i. pelaksanaan kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda