Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STAIN Sorong mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran ilmu pengetahuan agama Islam;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
f. pelaksanaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga- lembaga lain;
g. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan;
h. pelaksanaan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan; dan
i. pelaksanaan kegiatan administrasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
