Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Penunjang Akademik adalah unit pelaksana teknis sebagian tugas STAIN Sorong. (2) Unit Pelaksana Teknis terdiri dari: a. Perpustakaan; b. Komputer; c. Laboratorium/Studio.
Koreksi Anda