Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari dosen, pustakawan dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional dosen, pustakawan dan jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua STAIN Sorong.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
