Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum adalah jabatan eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda