Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu 3 (tiga) orang pembantu ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pembantu Ketua terdiri atas
a. Pembantu Ketua bidang Akademik;
b. Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum.
c. Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan;
Koreksi Anda
