Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, ketua dibantu 3 (tiga) orang pembantu ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pembantu Ketua terdiri atas a. Pembantu Ketua bidang Akademik; b. Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum. c. Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan;
Koreksi Anda