Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
