Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda