Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi/satuan kerja melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi peraturan yang berlaku dan menyampaikan laporan akuntabilitas hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
Koreksi Anda