Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan kepustakaan dan pustakawan, pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerja sama
antar perpustakaan, pengetahuan, evaluasi dan penyusunan laporan kepustakaan.
(2) Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan data dan informasi serta layanan untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laboratorium/Studio mempunyai tugas melakukan penyusunan konsep dan rencana serta program kerja laboratorium dan studio yang bersangkutan; pengujian dan eksperimentasi untuk verifikasi dan pengembangan serta penemuan baru dalam bidang studi/bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau seni keagamaan Islam; penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan kegiatan laboratorium/studio.
Koreksi Anda
