Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, pemantauan, dan penilaian kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
