Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG
Teks Saat Ini
Senat STAIN merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAIN yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya akan diatur dalam statuta STAIN Sorong.
Koreksi Anda
