Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat STAIN merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di STAIN yang susunan organisasi, tugas dan fungsinya akan diatur dalam statuta STAIN Sorong.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2007 | Pasal.id