PELAKSANAAN SERTIFIKASI ISPO USAHA BIOENERGI KELAPA SAWIT
(1) Perusahaan Bioenergi wajib melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(2) Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang meliputi:
a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan;
b. ketertelusuran; dan
c. peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3) Prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(1) Kriteria untuk prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa perizinan berusaha untuk bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas.
(2) Kriteria untuk prinsip ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa sistem penelusuran bahan baku yang meliputi:
a. asal usul bahan baku; dan
b. pemenuhan model ketertelusuran rantai pasok.
(3) Model ketertelusuran rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. segregasi, digunakan jika bahan baku 100% (seratus persen) bersertifikat ISPO dan seluruh fasilitas pengolahan digunakan untuk bahan baku yang tersertifikasi ISPO; dan
b. mass balance, digunakan jika bahan baku 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 100% (seratus persen) bersertifikat ISPO.
(4) Perusahaan Bioenergi dapat memilih model ketertelusuran rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan.
(5) Kriteria untuk prinsip peningkatan usaha secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c meliputi:
a. aspek ekonomi;
b. aspek sosial; dan
c. aspek lingkungan.
(1) Pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diuraikan dalam indikator dan parameter.
(2) Indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Perubahan indikator dan parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit kepada LS ISPO.
(2) LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LS ISPO yang terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
a. perizinan berusaha untuk bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas; dan
b. sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
(4) Dalam hal Perusahaan Bioenergi tidak memiliki sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Perusahaan Bioenergi dapat melengkapi dokumen permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan sertifikat ISPO untuk kegiatan industri hilir kelapa sawit yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
(1) LS ISPO memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, LS ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Perusahaan Bioenergi disertai dengan alasan penolakan.
LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(1) Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Bioenergi dan LS ISPO yang dituangkan dalam perjanjian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. hak dan kewajiban;
b. rencana Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
c. jangka waktu perjanjian;
d. pencabutan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
e. penilikan;
f. kerahasiaan;
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. keadaan darurat.
(3) Biaya proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dibebankan kepada Perusahaan Bioenergi yang mengajukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(1) LS ISPO melakukan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit melalui audit dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian administrasi dan penilaian lapangan.
(3) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui peninjauan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen penilaian.
(4) Penilaian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui peninjauan lapangan atas pemenuhan ketentuan penilaian.
(5) Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan atas penerapan prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui konfirmasi kepada para pihak atau pemangku kepentingan yang dipilih sebagai narasumber.
(6) LS ISPO menyusun hasil audit setelah proses audit selesai dilaksanakan.
Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) telah memenuhi ketentuan penilaian, proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(1) Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) belum memenuhi ketentuan penilaian, LS ISPO memberikan kesempatan kepada Perusahaan Bioenergi untuk melakukan perbaikan sampai Perusahaan Bioenergi dinyatakan telah memenuhi ketentuan penilaian.
(2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil audit selesai disusun.
(3) Apabila perbaikan belum memenuhi ketentuan penilaian sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dihentikan dan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dibatalkan disertai dengan alasan pembatalan.
(4) Apabila perbaikan telah memenuhi ketentuan penilaian dan disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(1) Keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat
(4) berupa:
a. pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; atau
b. penolakan pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(2) Keputusan pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh LS ISPO.
(3) Dalam hal LS ISPO menolak pemberian sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dikembalikan kepada Perusahaan Bioenergi disertai dengan alasan penolakan.
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit minimal memuat informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Bioenergi;
b. lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik;
c. nomor registrasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
d. nama dan alamat LS ISPO;
e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
f. logo KAN dan nomor akreditasi LS ISPO;
g. model ketertelusuran rantai pasok;
h. logo ISPO; dan
i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol akreditasi KAN yang diterbitkan untuk Perusahaan Bioenergi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
(1) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir dalam hal habis masa berlakunya.
(3) Dalam hal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Bioenergi wajib melakukan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir.
(1) Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berhak untuk mencantumkan logo ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan identitas produk bersertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan di pabrik dan/atau kemasan produk.
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.
Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.
Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit wajib mempertahankan dan menerapkan prinsip ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara konsisten.
(1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas hasil keputusan LS ISPO, Perusahaan Bioenergi dapat menyampaikan banding kepada LS ISPO.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi.
(3) Penyampaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(1) LS ISPO harus menangani dan MEMUTUSKAN penyelesaian banding dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan banding diterima.
(2) Hasil penanganan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian banding.
(1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas proses penerbitan atau selama berlakunya sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, Perusahaan Bioenergi atau masyarakat terdampak dapat menyampaikan keluhan kepada LS ISPO.
(2) Keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh:
a. Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi; atau
b. masyarakat terdampak atau penerima kuasa dari masyarakat terdampak.
(3) Penyampaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(1) LS ISPO harus menangani dan MEMUTUSKAN penyelesaian keluhan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan keluhan diterima.
(2) Hasil penanganan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penyelesaian keluhan.
(1) LS ISPO melaporkan penanganan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada KAN dan ditembuskan kepada Menteri dan Komite ISPO.
(2) Selama proses penanganan keluhan atau banding, sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
(1) Penilikan dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh Perusahaan Bioenergi.
(2) Penilikan dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit terhadap Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dalam periode siklus Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. penilikan untuk pertama kali paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan; dan
b. penilikan selanjutnya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal mulai pelaksanaan penilikan terakhir.
(1) Hasil penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berupa kesesuaian atau ketidaksesuaian antara sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah diterbitkan dengan kondisi di lapangan.
(2) Hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(3) Dalam hal hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara keputusan pemeliharaan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(4) Dalam hal hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara sementara perpanjangan waktu penilikan untuk memberikan kesempatan kepada Perusahaan Bioenergi melakukan perbaikan.
(5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal berita acara sementara.
(6) Dalam hal Perusahaan Bioenergi telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara keputusan pemeliharaan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(7) Dalam hal Perusahaan Bioenergi tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LS ISPO menerbitkan berita acara
keputusan pencabutan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(8) Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dicabut.
(1) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a. perubahan nama Perusahaan Bioenergi;
b. perubahan alamat Perusahaan Bioenergi;
c. perubahan lokasi pabrik;
d. perubahan kapasitas pabrik; dan/atau
e. perubahan model ketertelusuran rantai pasok.
(2) Perusahaan Bioenergi mengajukan permohonan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LS ISPO.
(3) LS ISPO melakukan verifikasi terhadap permohonan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(5) Dalam hal diperlukan, LS ISPO dapat melakukan penilaian lapangan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LS ISPO.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau hasil verifikasi yang dilakukan bersamaan dengan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam berita acara.
(7) Tindak lanjut berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(8) Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diubah.
Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang masih berlaku dapat ditransfer kepada LS ISPO lain dalam hal:
a. terdapat permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit;
b. akreditasi LS ISPO berakhir; atau
c. akreditasi LS ISPO dicabut oleh KAN.
(1) Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berdasarkan permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dapat dilakukan:
a. setelah masa 1 (satu) siklus Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit; dan
b. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Permohonan transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada LS ISPO penerima transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang dikehendaki dengan tembusan kepada Komite ISPO dan KAN.
(3) Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(4) Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit atas permohonan pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dibebankan kepada pemegang sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(1) LS ISPO yang akreditasinya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b atau LS ISPO yang dicabut akreditasinya oleh KAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c wajib mentransfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit melalui permohonan secara tertulis kepada LS ISPO lain yang terakreditasi KAN.
(2) Transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akreditasi berakhir atau akreditasi dicabut.
(3) Biaya transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada LS ISPO yang akreditasinya berakhir atau LS ISPO yang akreditasinya dicabut oleh KAN.
(1) Hasil transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) berupa penerbitan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh LS ISPO penerima transfer.
(2) Masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.
(1) Permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ulang, permohonan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, publikasi sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, dan publikasi hasil penanganan banding dan keluhan dilakukan melalui Sistem Informasi ISPO.
(2) Dalam hal Sistem Informasi ISPO belum tersedia, permohonan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar Sistem Informasi ISPO.
(3) Sistem Informasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.