Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a. perubahan nama Perusahaan Bioenergi;
b. perubahan alamat Perusahaan Bioenergi;
c. perubahan lokasi pabrik;
d. perubahan kapasitas pabrik; dan/atau
e. perubahan model ketertelusuran rantai pasok.
(2) Perusahaan Bioenergi mengajukan permohonan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LS ISPO.
(3) LS ISPO melakukan verifikasi terhadap permohonan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(5) Dalam hal diperlukan, LS ISPO dapat melakukan penilaian lapangan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh LS ISPO.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau hasil verifikasi yang dilakukan bersamaan dengan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dituangkan dalam berita acara.
(7) Tindak lanjut berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(8) Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan perubahan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diubah.
Koreksi Anda
