Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berhak untuk mencantumkan logo ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas produk bersertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (3) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan di pabrik dan/atau kemasan produk.
Koreksi Anda