Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berhak untuk mencantumkan logo ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan identitas produk bersertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan di pabrik dan/atau kemasan produk.
Koreksi Anda
