Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO melaporkan penanganan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan penanganan keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) kepada KAN dan ditembuskan kepada Menteri dan Komite ISPO. (2) Selama proses penanganan keluhan atau banding, sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda