Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat ketidakpuasan dan/atau ketidaksesuaian atas hasil keputusan LS ISPO, Perusahaan Bioenergi dapat menyampaikan banding kepada LS ISPO.
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis oleh Perusahaan Bioenergi atau penerima kuasa dari Perusahaan Bioenergi.
(3) Penyampaian banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
