Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berupa kesesuaian atau ketidaksesuaian antara sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah diterbitkan dengan kondisi di lapangan. (2) Hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. (3) Dalam hal hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara keputusan pemeliharaan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (4) Dalam hal hasil penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara sementara perpanjangan waktu penilikan untuk memberikan kesempatan kepada Perusahaan Bioenergi melakukan perbaikan. (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal berita acara sementara. (6) Dalam hal Perusahaan Bioenergi telah melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan sesuai, LS ISPO menerbitkan berita acara keputusan pemeliharaan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (7) Dalam hal Perusahaan Bioenergi tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LS ISPO menerbitkan berita acara keputusan pencabutan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. (8) Perusahaan Bioenergi wajib melaporkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dicabut.
Koreksi Anda