Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) telah memenuhi ketentuan penilaian, proses Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
Koreksi Anda