Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit kepada LS ISPO.
(2) LS ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LS ISPO yang terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3) Permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
a. perizinan berusaha untuk bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas; dan
b. sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
(4) Dalam hal Perusahaan Bioenergi tidak memiliki sertifikat ISPO untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Perusahaan Bioenergi dapat melengkapi dokumen permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan sertifikat ISPO untuk kegiatan industri hilir kelapa sawit yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
Koreksi Anda
