Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Hasil transfer sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) berupa penerbitan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh LS ISPO penerima transfer.
(2) Masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh LS ISPO paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan.
Koreksi Anda
