Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir dalam hal habis masa berlakunya.
(3) Dalam hal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Perusahaan Bioenergi wajib melakukan permohonan Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit ulang paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit berakhir.
Koreksi Anda
