Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Penilikan dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit oleh Perusahaan Bioenergi.
(2) Penilikan dilakukan oleh LS ISPO penerbit sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit terhadap Perusahaan Bioenergi yang telah mendapatkan sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dalam periode siklus Sertifikasi ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. penilikan untuk pertama kali paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat ISPO Usaha Bioenergi Kelapa Sawit diterbitkan; dan
b. penilikan selanjutnya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal mulai pelaksanaan penilikan terakhir.
Koreksi Anda
